Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe melakukan pengujian sanitasi SPPG Mesjid Punteut. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 2 September 2026.
Pengujian dilakukan oleh Tim Kesehatan Lingkungan (Kesling) Bidang Kesehatan Masyarakat. Petugas mengambil sampel sebagai bagian dari proses verifikasi teknis.
Tahapan tersebut diperlukan dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi pada fasilitas pengelolaan pangan.
Sanitasi SPPG Mesjid Punteut Diperiksa
Pengambilan sampel menjadi salah satu tahapan untuk menilai kondisi sanitasi fasilitas.
Selain itu, pemeriksaan bertujuan memastikan makanan dan minuman dikelola secara aman. Upaya tersebut penting untuk mengurangi risiko kontaminasi pangan.
Dinkes Lhokseumawe menilai penerbitan SLHS memiliki peran penting. Sebab, sertifikat tersebut menjadi jaminan bahwa pengelolaan makanan memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
Karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai tahapan yang berlaku.
Sebelumnya Telah Dilakukan Inspeksi Lingkungan
Pemeriksaan di SPPG Mesjid Punteut bukan kali pertama dilakukan.
Pada Januari 2026, Tim Kesehatan Lingkungan juga melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Pemeriksaan saat itu mencakup kebersihan tempat, pengolahan makanan, serta kualitas air.
Selain itu, petugas memeriksa fasilitas sanitasi dan kebersihan peralatan memasak. Penataan area pengolahan pangan turut menjadi perhatian.
Kemudian, pada Juni 2026, Dinkes dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lhokseumawe kembali melakukan inspeksi terpadu.
Pemeriksaan tersebut menyasar pengelolaan limbah dan kondisi sanitasi. Tim juga mengevaluasi sumber air bersih, drainase, ventilasi, pencahayaan, serta penerapan higiene pangan.
Pengelolaan Limbah Sempat Perlu Perbaikan
Inspeksi pada Juni menemukan beberapa aspek yang masih membutuhkan penyempurnaan.
Menurut Dinkes Lhokseumawe, sistem pengolahan limbah saat itu belum beroperasi secara optimal. Fasilitas tersebut juga belum sepenuhnya memenuhi standar teknis lingkungan dan kesehatan.
Saat itu, SLHS juga belum diterbitkan karena persyaratan kelayakan belum terpenuhi sepenuhnya.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan. Verifikasi ulang juga direncanakan setelah pengelola melakukan perbaikan.
Pengambilan sampel pada September menjadi perkembangan terbaru dalam proses tersebut. Namun, sumber resmi Dinkes belum menyatakan bahwa SLHS telah diterbitkan. Kegiatan ini masih disebut sebagai bagian dari tahapan verifikasi teknis penerbitan SLHS.
Dinkes Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan
Pengawasan sanitasi SPPG Mesjid Punteut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan pangan.
Selain kebersihan fasilitas, keamanan makanan menjadi perhatian utama. Pengelolaan yang memenuhi standar dapat menekan risiko penyakit yang bersumber dari makanan.
Dinkes Lhokseumawe juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kualitas sanitasi sarana pelayanan publik dan pangan.
Dengan pengawasan dan pengujian secara berkala, makanan yang diproduksi diharapkan tetap aman. Pada saat yang sama, kesehatan masyarakat dapat terlindungi dari risiko kontaminasi pangan.
